Upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-78 dan penyerahan Remisi Umum di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Remisi 17 Agustus atau biasa disebut dengan Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya guna memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 1.184 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023. Pemberian remisi ini dilaksanakan di tengah rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-78, yang digelar di Lapangan Apel Lapas Tebing Tinggi.
Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Basyaruddin Nasution yang bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada tiga orang narapidana turut didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan.
Dalam amanatnya, inspektur upacara yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Menurut Menteri Hukum dan HAM RI, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk warga binaan agar lebih mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ucap Ketua DPRD Basyaruddin Nasution.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Anton Setiawan menyampaikan klasifikasi narapidana yang memperoleh remisi, dimana jumlah warga binaan di Lapas Tebing Tinggi hingga hari ini, Kamis 17 Agustus 2023 sebanyak 1.797 orang, yang terdiri atas 1.343 orang narapidana dan 454 orang tahanan.
“Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 1.184 orang dengan besaran remisi yang beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan sampai 6 bulan. Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 1.157 orang dan Remisi Umum II sebanyak 27 orang,” jelas Anton.
Dari 27 orang Remisi Umum II tersebut, 19 diantaranya dikatakan Kalapas Anton Setiawan langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya. Sedangkan 8 orang lainnya masih harus menjalani pidana penjara pengganti denda.
Upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-78 dan penyerahan Remisi Umum yang turut dihadiri oleh Walikota Tebing Tinggi/mewakili, Kapolres Tebing Tinggi/mewakili, Danramil 13 TT Kodim 0204-DS, Danyon B Brimob Tebing Tinggi, Dan Sub Den Pom I/1-1, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan, Kepala BNNK, Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua DPRD dan perwakilan Forkopimda tersebut berjalan dengan lancar dan ditutup dengan foto bersama. (RP)