Liputan4.com LEBAK Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dari rumah Pelaku Sodara. AS yang beralamat di Kampung. Cikawah Desa Sobang Kecamatan .Sobang Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut
Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Banten berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dan uang hasil Penjualan Rp.365.000,- ( Tiga Ratus Enam puluh lima ribu rupiah) dari rumah Pelaku Sdr. AS yang beralamat di Kampung Cikawah Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak” ujar ilman (8/3/2021)
Pelaku Sodara. AS saat ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas”lanjut ilman
AKP Ilman menegaskan “Pelaku atau Tersangka Sodara. AS disangkakan Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Tahun. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda satu milyar lima ratus juta rupiah”
Kasat Resnarkoba AKP Ilman juga mengajak kepada warga masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba
Kami mengajak kepada warga masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar di wilayah Kabupaten Lebak, laporkan kepada petugas kepolisian apabila ada yang menyalahgunakan narkoba, karena narkoba akan merusak generasi bangsa”tutur abdul (Hs/Citonk)